Politik & Hukum

Belanja Barang dan Jasa Kini Lebih Aman dan Simple

MediaCenter,Tabalong – Bertempat di Pendopo Bersinar, Kamis (12/6), Perpres 16 Tahun 2018 mulai disosialisasikan. Perwakilan dari Deputi III LKPP Republik Indonesia, M. Adiwibowo Soedarmono mengatakan bahwa Perpres ini upaya untuk menghindari terjadinya korupsi.

Karena menurutnya Peraturan yang sudah disahkan pada bulan juli lalu adalah penyempurnaan dari perpres sebelumnya. Pepres 16 tahun 2018 ini adalah perpres yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa.

“Pepres ini lebih menyederhanakan, dan simple dari sebelumnya karena akan mengelaborasi 13 peraturan kepala badan”Jelasnya.

Terlebih, Perpres 16 tahun 2018 kini lebih condong berbasis It sehingga memudahkan para pelaku pengadaan barang untuk mengidentifikasi pekerjaan.

Bupati Tabalong yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hj. Hamidah Munawarah mengharapkan bahwa perpres ini bisa menjadi pedoman dalam pengadaan barang dan jasa di tabalong.

“karena pemerintah memainkan peranan yang besar dalam pengadaan barang dan jasa, karena sangat menunjang tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik” kata Hamidah. (MC Tabalong/Gilang).

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

498726
Users Today : 631
Users Yesterday : 1392
This Month : 21192
Total Users : 498726
Views Today : 1420
Total views : 3243720
Who's Online : 11

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/