Pemerintahan

IPPKH Telah Disetujui Oleh Kememterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

MediaCenter, Tabalong – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 46,72 Hektar yang di ajukan pemerintah Kabupaten Tabalong telah disetujui oleh Kememterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Meski telah disetujui, namun proses pengerjaan fisik pembangunan jalan di lima Desa terisolir di Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara masih belum bisa dilakukan.

Pasalnya berdasarkan surat keputusan (SK) IPPKH yang dikeluarkan Kememterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pemerintah berkawajiban untuk menyelesaikan tatabatas areal IPPKH serta melakukan pergantian tanaman di lahan kritis yang ditetapkan sebelum melalsanakan pekerjaan fisik peningkatan jalan.

Kepala Dinas PUPR Kabuapten Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengatakan, sejumlah kewajiban tersebut akan langsung dikerjakan diawal tahun 2019. Sehingga di tahun itu proses pengerjaan fisik jalan diharapkan sudah dapat dilaksanakan.

“Sesuai dengan isi dari SK tersebut adalah melakukan penataan tatabatas. Kami sudah melakukakan koordiasi dengan bappeda dan tata pemerintahan bahwa sanya akan dilakasanakan segera dibulan januari 2019 terkait tata batas,” katanya belum lama tadi.

Rifani menambahkan, tahun 2019 pemerintah daerah melalui DINAS PUPR Tabalong akan menganggarkan dana sebesar Rp 12 Milyar untuk peningkatan jalan sepanjang 59 kilometer di lima Desa.

Desa tersebut yaitu, Desa Salikung dan Desa Kumap di Kecamatan Muara Uya serta Desa Panaan, Desa Hegarmanah dan Desa Dambung Raya di Kecamatan Bintang Ara. MC Tabalong

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

500863
Users Today : 1380
Users Yesterday : 1388
This Month : 23329
Total Users : 500863
Views Today : 3354
Total views : 3248975
Who's Online : 19

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/