MediaCenter,Tabalong – Sebanyak tujuh tahanan Rumah Tahanan Klas II B Tanjung akan bebas langsung, pada 17 Agustus 2018 nanti. Tujuh tahanan tersebut telah memenuhi syarat dan akan mendapat remisi umum RU2 bebas langsung.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Tanjung Syarifullah mengatakan, 7 tahanan yang akan mendapat remisi bebas langsung, telah memenuhi syarat baik dari masa hukuman, ”rata-rata yang akan mendapat remisi bebas langsung, sisa masa hukumannya tinggal 1 bulan lagi dari kasus judi,” kata Syarifullah.
Adapun total Rutan Klas IIB telah mengusulkan remisi untuk 66 Tahanan, rata-rata tahanan yang mendapatkan remisi berasal dari tindak Pidana kriminal umum, dan narkotika yang bukan termasuk dalam PP 99 Tahun 2012.
Sementara itu untuk Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ) Tanjung, dari toal 147 Penghuni Lapas, terdapat 82 orang Napi yang akan mendapatkan remisi umum R1 dengan pengurangan masa hukuman bervariasi dari 1 – 6 bulan. Sedangkan yang mendapat remisi RU2 ada 8 orang, 3 diantaranya bebas langsung, sedangkan 5 orang lainnya harus menjalani masa denda.
“Untuk remisi umum 17 agustus, akan diserahkan nanti secara simbolis pada saat upacara 17 agustus di Pendopo Bersinar Pembataan,” kata Herliadi KA Lapas Tanjung, Rabu (8/8).
Total di Kalimantan Selatan ada 5.560 orang Narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2018. ( MC Tabalong/Sy/Hal)