MediaCenter,Tabalong – Terhitung sejak tanggal 8 Juni 2018, Pelaksana Tugas Bupati Tabalong, Zony Alfianoor secara resmi mencabut Surat Keputusan Pelantikan 34 pejabat struktural yang telah dilakukan pada akhir bulan mei lalu, hal ini berdasarkan dari berbagai pertimbangan seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya ketika melakukan jumpa pers di Kediaman Dinas Plt. Bupati Tabalong, Selasa (12/6).
“berkenaan dengan mutasi tanggal 31 Mei 2018, dengan berbagai pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk juga kondisi sosial masyarakat dan situasi tabalong maka kami bersama ketua BKPP Kabupaten Tabalong sepakat mencabut SK itu” jelas Zony.
Kemudian, Zony juga menjelaskan bahwa 34 pejabat struktural tersebut akan dikembalikan kepada jabatan yang dipegang sebelumnya.
Dan nantinya 34 pejabat tersebut akan mendapatkan petikan SK terkait pencabutan SK mutasi tersebut.
Sementara itu, Wartoyo, Ketua BKPP Kabupaten Tabalong yang turut mendampingi pada jumpa pers tersebut mengatakan bahwa SK Pelantikan untuk empat orang pejabat fungsional akan tetap berlaku dan dimana nantinya untuk posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh pelaksana tugas yang saat ini tengah didiskusikan dengan Plt Bupati Tabalong.
Dan disampingi itu, Wartoyo menjelaskan langkah pencabutan SK Mutasi ini telah dilakukan sebelum mendapatkan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri.
“jadi kami dari BKPP sangat mengapresiasi dengan kebijakan yang dilakukan oleh beliau” kata Wartoyo.
Hal ini pun menjadi tindakan tegas dari Plt. Bupati Tabalong yang mewakili dari Pemkab Tabalong dalam menanggapi masalah tersebut. Pasalnya, Zony menilai dalam SK tersebut tertulis bahwa jika terjadi kekeliruan maka akan diperbaiki dikemudian hari.
“maka dari itu kami akan terus mengikuti perundangan-undangan yang berlaku” pungkasnya. (MC Tabalong/Gilang)
