MediaCenter,Tabalong – Tidak adanya pedoman dalam penggunaan produk hukum di lingkup SKPD Kabupaten Tabalong, Mendorong Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama dengan jajaran SKPD lingkup Pemda Tabalong untuk merancang pedoman penyusunan dan pendokumentasian produk hukum.
Karena selama ini, Bidang Hukum hanya meberikan surat edaran kepada SKPD yang berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Saat ini produk hukum seperti surat-menyurat serta Surat Keputusan (SK) yang berasal dari lingkup SKPD kerap kali mengalami kesalahan, baik dari segi penulisan maupun naskah telaahan staf yang tidak sesuai.
Maka dari itu, bertepatan dengan proyek perubahan yang tengah disusun oleh Kabag Hukum Setda Tabalong, Ahmad Fauzi, pembahasan rancangan ini dilakukan.
Dalam pembahasan yang dilakukan selama dua hari dari tanggal 2 Mei – 3 Mei 2018 nantinya akan merancang hal – hal teknis agar suatu produk hukum bisa berjalan selaras tidak ada kesalahan dikemudian nantinya.
“pedoman penyusunan produk hukum ini akan menjadi pedoman bagi SKPD nantinya dalam mengusulkan rancangan perda, rancangan perarturan bupati, maupun keputusan bupati, pedoman ini lah yang akan kita bahas” ujar Ahmad Fauzi ketika ditemui usai rapat di Aula Penghulu Rasyid, Rabu (2/5)
Sementara itu Zulfan Noor, asisten bidang pemerintahan dan kesra Setda Kabupaten Tabalong menganggap bahwa pedoman penyusunan dan pendokumentasian suatu produk hukum sangatlah penting.
“karena cepat lambat pelayanan publik itu dilihat dari produk hukumnya” kata Zulfan ketika memimpin rapat tersebut.
Kedepannya setelah pembahasan ini selesai, nantinya rancangan ini akan diajukan menjadi peraturan daerah.
“kedepannya, setelah menjadi perda akan kita sosialisasikan dengan seluruh SKPD” kata Fauzi.