Politik & Hukum

Tidak Laporankan Laporan Keuangan, Pasangan Calon Pilkada Akan Digugurkan Sebagai Kontestan

MediaCenter, Tabalong – Setelah memasuki masa kampanye selama empat bulan, setiap pasangan calon pilkada diwajibkan untuk mengumpulkan laporan dana kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 bahwa Dana kampanye yang digunakan wajib untuk dilaporkan ke KPU, dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Suparman, Sekretaris KPUD Tabalong menegaskan bahwa LADK sudah dilaporkan oleh keempat kontestan pilkada pada tanggal 14 februari 2018 dengan mengunggahnya ke laman Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITAP).

“demikian pun dengan LPSDK, sudah dilaporkan pada tanggal 20 April 2018” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/4).

Dan untuk LPPDK akan dilaporkan ke KPUD pada tanggal 24 Juni 2018, yang mana nantinya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Terkait LPPDK, Suparman kembali menegaskan bahwa LPPDK harus dilaporkan paling lambat hingga pukul 18.00 WITA tanggal 24 Juni.

“dan apabila tidak melaporkan maka akan diberikan sanksi dengan pembatalan sebagai calon” ujar Suparman.

Seperti yang juga tercantum dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017, bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik paling banyak sejumlah Rp750 juta.

Sementara untuk Dana Kampanye dari sumbangan perorangan juga paling banyak berjumlah Rp750 juta. Dimana sumbangan tersebut harus dicantumkan dengan identitas diri yang dilaporkan ke KPUD Tabalong. (MC Tabalong/Gilang)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

310485
Users Today : 193
Users Yesterday : 554
This Month : 15904
Total Users : 310485
Views Today : 430
Total views : 2048255
Who's Online : 13

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/