MediaCenter, Tabalong – Setelah memasuki masa kampanye selama empat bulan, setiap pasangan calon pilkada diwajibkan untuk mengumpulkan laporan dana kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 bahwa Dana kampanye yang digunakan wajib untuk dilaporkan ke KPU, dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Suparman, Sekretaris KPUD Tabalong menegaskan bahwa LADK sudah dilaporkan oleh keempat kontestan pilkada pada tanggal 14 februari 2018 dengan mengunggahnya ke laman Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITAP).
“demikian pun dengan LPSDK, sudah dilaporkan pada tanggal 20 April 2018” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/4).
Dan untuk LPPDK akan dilaporkan ke KPUD pada tanggal 24 Juni 2018, yang mana nantinya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Terkait LPPDK, Suparman kembali menegaskan bahwa LPPDK harus dilaporkan paling lambat hingga pukul 18.00 WITA tanggal 24 Juni.
“dan apabila tidak melaporkan maka akan diberikan sanksi dengan pembatalan sebagai calon” ujar Suparman.
Seperti yang juga tercantum dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017, bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik paling banyak sejumlah Rp750 juta.
Sementara untuk Dana Kampanye dari sumbangan perorangan juga paling banyak berjumlah Rp750 juta. Dimana sumbangan tersebut harus dicantumkan dengan identitas diri yang dilaporkan ke KPUD Tabalong. (MC Tabalong/Gilang)