Sosial & Budaya

Sosialisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini

MediaCenter,Tabalong – Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Tabalong tergolong masih cukup tinggi, baik tingkat provinsi kalimantan selatan maupun nasional , hal tersebut menjadi focus penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong, untuk menindak lanjutinya.

Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini yang dilaksanakanakan di Kecamatan Haruai,Kamis (28/3).

Adapun tujuan digelarnya sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menurunkan tingkat perceraian akibat dari perkawinan usia dini, sekaligus menekankan kepada peserta agar mengutamakan pendidikan untuk anak, minimal tingkat sekolah menengah atas.”Kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak,Selvi disela wawancara.

Selain itu , kata selvi, berdasarkan UUD No 35 tahun 2014 untuk pendewasaan usia perkawinan anak diharuskan berusia 18 tahun.

“Untuk itu bagi peserta ,dengan sosialiasi ini agar betul betul di pahami dan diikuti dengan sungguh sungguh,sebab setelah sosialisasi ini, ilmu yang didapat nantinya akan dibagikan lagi ke masyarakat sekitar lingkungan desanya masing-masing”Jelasnya.

Sementara itu,dari kesehatannya, salah satu narasumber Kepala bidang kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kabupaten Tabalong,Rapoli Manik, menjelaskan bahwa perkawinan anak usia dini sebenarnya belum siap secara fisik ,mental dan pengetahuannya.

“Mengingat secara fisik organ organ refruduksi anak tersebut tidak siap ,karena masih dalam tahap pertumbuhan,akibatnya bisa berpotensi terjadi penyakit hubungan seksual,rawan kena kanker serviks, dan juga anak yang lahir bisa bisa bertubuh pendek, hal tersebut karena kemampuan dia untuk merawat kehamilannya belum benar benar siap secara fisik,dan mentalnya.”cetusnya.

Selanjutnya ia menghimbau kepada peserta dan masyarakat, supaya mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak usia dini dibawah 21 tahun.

“Sejak dini kenalilah perilaku anak ,mengingat zaman sekarang kebebasan dalam menggunakan media sosial serta keterbukaan informasi yang bebas ini nantinya bisa berdampak hubungan yang bebas juga”Pungkasnya.

Selanjutnya ,Yurmina Ulfah salah satu peserta sosialisasi merasa senang dan berterima kasih karena sudah bisa diikutsertakan dalam kegiatan ini,selain memperoleh ilmu juga mendapatkan pemahaman dari dampak perkawinan usia dini.

“Alhamdulilah, dari sosialisasi ini saya lebih banyak tahu ,bagaimana dampak dari perkawinan anak usia dini ini sebenarnya, selanjutnya saya akan mengarahakan baik anak saya sendiri maupun tetangga sekitar memberitahukan bahwa banyak sekali dampak nefatif dari Perkawinan usia dini ini.”bebernya.

Untuk acara tersebut, jumlah peserat yang hadir sebanyak 40 orang terdiri ibu rumah tangga dari kecamatan haruai, juga turut hadir, Sekretaris Camat Haruai, Penyelenggara Syariah Kementrian agama Kabupaten Tabalong,Kabid Kesehatan masyarakat.(MCT)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

322495
Users Today : 708
Users Yesterday : 561
This Month : 9852
Total Users : 322495
Views Today : 2733
Total views : 2113003
Who's Online : 3

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/