Politik & Hukum

Cegah Korupsi Rutan Tanjung Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Zona Integeritas

Tanjung – Rutan Tanjung mengelar Sosialisasi Gratifikasi dan Zona Integeritas WBK WBBM bertujuan penguatan tugas dan fungsi para petugas Pemasyarakatan dan para CPNS (calon pegawai negeri sipil), Rabu (8/3/2018).

Kegiatan yang di laksanakan di aula Rutan Tanjung ini, untuk menindaklanjuti atas pernyataan terkait komitmen dan janji kinerja yang telah ditandatangani pada Januari 2018 yang lalu.

Dalam sosialisai ini, Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengungkapkan, materi yang disampaikan yakni Integritas, Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Analisis Peristiwa Gratifikasi.

Menurut Rommy, Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan Fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterimakan di dalam Negeri maupun di luar Negeri baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Selain itu, dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggra Negara dianggap pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Atas dasar itulah diperlukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan system pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas,” bebernya.

Sehingga akan berdampak pada instansi yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan public dengan baik, berkualitas dan memuaskan.

“Praktek gratifikasi, uang pelicin, suap dan pemerasan khususnya pada Lapas atau Rutan, harus dihilangkan,” pungkanya. (MC Tabalong/Erwin)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

497056
Users Today : 353
Users Yesterday : 1043
This Month : 19522
Total Users : 497056
Views Today : 842
Total views : 3237127
Who's Online : 12

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/