Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencatat hingga menjelang akhir Oktober 2017, realisasi dana desa mencapai Rp104,5 miliar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD 2017.
“Sisa dana desa dari APBN yang belum direalisasikan mencapai Rp38,7 miliar dan Alokasi Dana Desa dari APBD yang belum ditransfer sebesar Rp34 miliar,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tabalong, Arianto di Tanjung, Selasa.
Sedangkan sisa anggaran dana desa dari APBN yang belum direlisasikan Rp55,7 miliar dan ADD dari APBD Rp48,7 miliar.
Selain itu belanja bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah kepada daerah yang sudah diterima dikucurkan
masing-masing Rp2,7 miliar dan Rp585,7 juta.
Sementara itu total dana desa yang dialokasi ke `Bumi Saraba Kawa` ini pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp94,5 miliar untuk 121 desa dan ADD RP82,8 miliar.
Arianto menambahkan untuk meminimalkan penyimpangan penyelenggaraan dan dana desa telah dilaunching “dpmpdlapor” yang bisa diakses melalui internet.
“Aplikasi ini memudahkan kita melakukan monitoring dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk penggunaan dana desa dan pelaporan juga bisa dilakukan secara konvensional,” jelas Arianto.
Selain itu, tengah dipersiapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang kewenangan desa agar tidak tumpang tindih dengan pemerintah kabupaten serta pemerintah desa lebih tegas dalam melaksanakan kewenangannya. Ant Kalsel
