Tanjung, InfoPublik – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tabalong melakukan razia terhadap pengendara kendaraan roda dua sasaran razia adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, dan kelengkapan atribut sepeda motor.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tabalong, Akp Faisal Amri Nasution mengungkapkan, “sebanyak 25 pengendara sepeda motor yang terjaring razia, para pelanggar kebanyakan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan serta melanggar aturan lalu lintas seperti, tidak memakai helm, spion, dan mematikan lampu pada siang hari.”ucapnya.
Para pelanggar dikenakan tilang, dan dapat membayar denda penilangan melalui sistem E–Tilang, pelanggar dapat membayar denda tilang langsung di tempat, ataupun melakukan transfer melalui ATM terdekat.
Dengan adanya razia seperti ini masyarakat diharapkan dapat tetap mematuhi aturan lalu lintas, agar potensi kecelakaan lalu lintas dapat dikurangi. (MC Tabalong/Eyv)
