Politik & Hukum

Ketika Bupati Anang Pimpin Razia Angkutan

Dugaan banyaknya jalan milik kabupaten maupun provinsi di Tabalong yang rusak akibat olah angkutan semen over kapasitas terbukti benar. Dilema itu membuat Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani tak tinggal diam, sebagaimana temuan tim gabungan yang langsung dipimpinnya saat razia angkutan pada Senin (13/3/2017) di Mabuun simpang Guru Danau dan didepan Bandara Warukin berbuah hasil, yakni ada enam angkutan mobil trailer besar langsung ditilang dan diminta balik kanan untuk mengurangi angkutan sesuai ijin pengujian KIR.

Sebelumnya, razia gabungan yang dimotori Lantas Polres Tabalong, juga TNI serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP, di Mabuun Simpang Guru Danau yang dimulai sejak pukul 12.00 wita hingga 18.00 wita tersebut nihil temuan alias tak satupun angkutan besar yang lewat.

Namun, pada malam harinya yakni dimulai pukul 20.00 wita kembali dilakukan razia di Maburai depan Bandara Warukin. Meski cara menanam gulma beberapa petugas sempat menduga razia ini bocor karena tak satupun angkutan besar yang lewat, tapi usaha menunggu ber jam-jam dibawah rintikan gerimis hujan tersebut mulai menuai hasil, tepat pukul 24.30 wita yang dinantikan akhirnya muncul, yakni satu persatu deretan mobil trailer bahkan ada yang roda 12 mulai melewati jalan milik provinsi mengarah ke petugas.

“Stop, stop, kami minta mobil kekiri dulu,” teriak petugas dari Polres, TNI dan Dishub.

Puluhan petugas termasuk Bupati Anang mulai bergegas menyalakan lampu senter nya untuk melihat apa yang dibawa sekaligus memeriksa perlengkapan dokomen trailer angkutan besar yang diduga membawa semen melebihi kapasitas jalan dan izin KIR.

Alhasil, dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa mobil-mobil trailer angkutan semen tersebut melanggar aturan, dimana izin KIR dengan delivery order atau surat jalan pengantar dan jumlah angkutan tidak sesuai. Seperti ada mobil angkutan berizin KIR cuma belasan ton, tapi mengangkut puluhan ton semen. Ada juga yang berijin KIR 20 ton tapi membawa angkutan hampir 60 ton. Juga ada trailer yang belasan cuma  membawa barang peti kemas yang ternyata setelah diperiksa berisi puluhan ton semen.

“Kita tilang saja, dan minta mereka (sopir angkutan) untuk balik kanan kembali ke pabrik PT Conch untuk mengurangi angkutan sesuai dengan aturan. Bila mereka tidak menaatinya, saya minta ditahan saja,” pinta Bupati Anang kepada petugas.

Ditegaskan Bupati, razia kali ini tidak akan berhenti dan terus dilakukan, bahkan secepatnya bakal dibangun pos pantau bersama yang lengkap dengan kamera di lokasi strategis dekat Bandara.

Selain itu dia menyesalkan tidak komitmennya pihak PT Conch yang pernah mengatakan tidak akan memberikan barang ke angkutan melebihi batas tonase izin KIR. “Namun bisa kita lihat dari surat jalan jumlah tonase angkutan dari pabrik ke angkutan, ini jelas melanggar aturan. Saya pastikan dalam waktu dekat akan memanggil para pimpinan Conch untuk menjelaskan temuan pelanggaran ini,” tegasnya.

Disayangkannya juga, ada temuan izin KIR yang dikeluarkan daerah lain yakni dari Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala yang digunakan pihak angkutan tidak sesuai dengan aturan izin KIR serta kapasitas jalan yang ada di Tabalong.

Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Nanang Mulkani juga turut mengakui adanya izin KIR yang dipakai pihak angkutan bertentangan dengan izin KIR yang diterapkan di Tabalong. “Kita akan koordinasikan ini dengan pihak Dishub Batola, sehingga  nantinya tidak merugikan daerah kita,” katanya.

Sementara gelar razia angkutan tim gabungan ini setidaknya ada enam trailer yang ditilang serta diminta balik ke pabrik untuk mengurangi angkutannya. Selain itu, meski ada beberapa angkutan semen sesuai dengan aturan,  razia tersebut juga berhasil menilang belasan angkutan yang tidak memiliki izin angkutan atau izin KIR nya sudah tidak berlaku.

Terkait hal itu, Humas PT Conch, Yandry saat dikonfirmasi terkait hal itu memastikan pihak perusahaannya sudah menaati aturan yang ada, yakni harus sesuai antara tonase angkutan dan ijin. Namun, adanya temuan surat jalan jumlah barang yang tidak sesuai izin KIR angkutan, diklaimnya karena olah oknom yang ada di perusahaan.

“Kita akan tindak lanjuti temuan itu,” katanya. (Humas)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

321960
Users Today : 173
Users Yesterday : 561
This Month : 9317
Total Users : 321960
Views Today : 414
Total views : 2110684
Who's Online : 11

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/